Firma Hukum kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Firma Hukum kami memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat), Korporasi (corporate) dan pemerintah (goverment). Kami dapat memberikan pelayanan jasa hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil), kepidanaan (criminal), maupun di luar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.
Konsultasi Hukum
Berupa memberikan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan-permasalahan yang beraspek hukum pada tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan.
Legal Drafting
Berupa membuat, memeriksa dan merevisi atau menyempurnakan draft kontrak maupun surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi yuridis yang berlaku dalam hubungannya perusahaan dengan pihak lain.
Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada data-data/ bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak, serta menerangkan posisi klien di secara hukum.
Legal Investigasi
Memberikan mertimbangan mengenai keadaan suatu objek, berupa status, kedudukan, keabsahan menurut hukum, dengan cara melakukan Penelitian, penyelidikan, maupun pengumpulan bukti-bukti secara komperhensif.
Somasi
Melakukan teguran tertulis terhadap pihak-pihak baik badan hukum maupun perorangan yang telah melakukan tindakan yang merugikan klien, atau memiliki beban prestasi kepada klien yang tidak kunjung dipenuhi.
Negosiasi
Melakukan upaya-upaya perundingan dengan cara mewakili atau mendampingi klien, dengan maksud untuk tercapainya tujuan Klien, yang berupa kesepakatan/ permufakatan.
- Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
- Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
- Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
- Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
- Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.
- Mendampingi klien sebagai Tersangka di Kepolisian, Kejaksaan, mendampingi Terdakwa dalam setiap pemeriksaan di Pengadilan, mengajukan Eksepsi, mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan kembali (PK) terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Memberikan beberapa pilihan alternatif penyelesaian perselisihan dalam situasi yang paling menguntungkan bagi klien.
Direktur
Tim Ahli
Tim Ahli
Tim Ahli
Anggota
Anggota
Anggota
anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Administrator Support
Marketing Support